PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemetakan sejumlah kerawanan pelanggaran dalam Pemilu 2024 untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu di daerah setempat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan, perlu adanya mitigasi lebih awal untuk meminimalisir potensi kecurangan pemilu, apalagi Sumbar masuk dalam kategori sedang dalam indeks kerawanan Pemilu (IKP) 2024.
“Potensi-potensi pelanggaran ataupun kecurangan Pemilu berdasarkan IKP ini akan menjadi peringatan dini agar bisa dicegah,” kata dia, Selasa (26/12/2022).
Dia mengatakan, sejumlah potensi pelanggaran pemilu yang cukup rawan di Sumbar mulai dari netralitas ASN, TNI/Polri, politik uang hingga kasus pidana penyelenggara Pemilu.
Bawaslu mengajak publik untuk ikut berperan aktif dalam menjaga penyelenggaraan Pemilu bebas dari pelanggaran dan kecurangan.
“Kita harap pelanggaran yang terjadi pada Pemilu sebelumnya tidak terjadi di Pemilu 2024 mendatang,” kata dia.
Menurut dia Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak mulai dari pemilihan di daerah serta pemilihan untuk nasional sehingga persiapan dan pengawasan juga harus ditingkatkan.
“Tapi kita meyakini publik Sumbar adalah publik yang sudah cukup baik dan cerdas dibandingkan daerah lain. Inilah salah satu keunggulan kita di Sumbar dalam penyelenggaraan Pemilu pada 2024 nanti,” katanya.
Bawaslu Sumbar mulai memaksimalkan sosialisasi dan edukasi terkait pengawasan pemilu terutama dalam aspek pencegahan pelanggaran atau kecurangan pemilu.
“Kita akan optimalkan sosialisasi dan edukasi kepada publik dan peserta pemilu dapat memahami sehingga pencegahan ini bisa maksimal.”
“Tetapi jika sudah dilakukan hingga sedemikian rupa pencegahannya tidak juga diindahkan, tentu pilihannya ruang penindakan,” ucapnya.
Sebelumnya Bawaslu RI mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan menempatkan Sumbar dalam kategori sedang dengan skor 39,68.
Provinsi yang memiliki kerawanan tertinggi DKI Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara 87,48, Maluku Utara 84,86, Jawa Barat 77,04 dan Kalimantan Timur 77,04. (rdr/ant)
Komentar