PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Kedua pelaku menggunakan senpi untuk membegal korban lalu merampas barang berharganya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan kedua pelaku yakni AI (23) dan AF (22) ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Padang dan Pariaman pada Senin ( 26/12/2022).
Dijelaskan Dedy, kejadian tersebut bermula saat korban Rahman Ahmad, driver ojek online (ojol) menerima orderan ke Jalan Salak, Kelurahan Purus Kebun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Ia lalu mendatangi lokasi tersebut.
Sesampai di sana, korban didatangi 2 pelaku yang masih remaja tersebut dan langsung menodongkan pisau dan senpi airsoft gun jenis revolver ke korban. Bersamaan dengan itu, pelaku meminta secara paksa motor korban. Korban yang berada di bawah ancaman, akhirnya menuruti permintaan kedua penjahat tersebut. Mereka lalu kabur meninggalkan korban.
“Pelaku berhasil mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nopol BA 5565 AY milik korban,” ungkap Dedy, Selasa (27/12/2022).
Dedy melanjutkan, berdasarkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku AI di Pariaman. Di sana pelaku ditangkap. Dari keterangan AI, didapatkan keberadaan pelaku AF di Padang. “Petugas lalu memburu AF dan menangkapnya,” tutur Dedy. (rdr-007)