Lalu, memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan Ibadah, kepedulian dan kepekaan sosial serta menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Kepada seluruh pengurus masjid/ mushalla agar melaksanakan program rutin dalam menyalurkan dana umat guna menunjang ekonomi masyarakat. Dan tidak mengisi kegiatan pergantian tahun dalam bentuk hiburan pesta kembang api, konvoo kendaraan maupun kegiatan dalam bentuk lainnya yang berlebihan
Bagi pemilik/pengelola tempat hiburan, rumah makan, hotel/penginapan agar tidak menyediakan atau mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama, hukum serta nilai budaya/adat. (rdr-009)