“Kita temukan satu paket ganja terbungkus plastik bening di bawah karpet kamar,” ungkap Kasat Narkoba.
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pasal yang kita sangkakan adalah 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ucapnya.
Kasat menambahkan, personil dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi juga telah disebar di lapangan guna pencegahan dan langkah antisipasi peredaran Narkoba menjelang malam pergantian Tahun Baru 2023. (rdr/m1)
Laman 2 dari 2 Laman