BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial WA (21) pelaku penyalahgunaan narkoba Senin (26/12/2022).
Disampaikan Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba AKP Syafri mengatakan, penangkapan terhadap diduga pelaku itu dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
“Saat penggeledahan satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening kita temukan di dalam topi yang sedang digunakan pelaku,” kata AKP Syafri.
Kemudian, lanjut AKP Syafri, satu linting ganja dalam kotak rokok dibawah lantai kamar dan setumpuk biji ganja yang tersebar di lantai kamar.
“Kita temukan satu paket ganja terbungkus plastik bening di bawah karpet kamar,” ungkap Kasat Narkoba.
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pasal yang kita sangkakan adalah 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ucapnya.
Kasat menambahkan, personil dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi juga telah disebar di lapangan guna pencegahan dan langkah antisipasi peredaran Narkoba menjelang malam pergantian Tahun Baru 2023. (rdr/m1)