Diduga Cemari Sungai, Pemkab Pasbar Segel Pembuangan Limbah Cair PT BSS

Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat saat menyegel pembuangan limbah cair pabrik kelapa sawit PT BSS karena limbahnya diduga tercemar. (Antara/DLH Pasaman Barat)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyegelan untuk penghentian sementara pembuangan limbah cair pabrik kelapa sawit PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) karena diduga terjadi pencemaran ke Sungai Batang Alin Kecamatan Gunung Tuleh.

“Penyegelan sementara itu sesuai Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188. 45/762/BUP-PASBAR /2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang penerapan sanksi administratif pemerintah kepada PT BSS. Pemasangan segel telah kita lakukan pada Jumat (23/12) lalu, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Arminingdel di Simpang Empat, Selasa.

Menurutnya penyegelan itu dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap limbah pabrik yang diambil sebelumnya.

Dari hasil uji sampel limbah itu maka ditemukan limbah itu berada di atas baku mutu dan diduga mencemari lingkungan.

“Berdasarkan hasil uji sampel itulah maka secara aturan diberikan sanksi paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara pembuangan limbah sampai pengelolaan limbah itu maksimal dan berada di bawah baku mutu,” sebutnya.

Hal itu, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan limbah. “Ini teguran administrasi penghentian pembuangan limbah cair namun kegiatan pabrik tidak diganggu,” katanya.

Ia menyebutkan ditemukannya hasil limbah yang di atas baku mutu itu berawal dari pengaduan masyarakat Simpang Tigo Alin terkait ada indikasi pencemaran lingkungan limbah cair dari pabrik itu pada 2 November 2022.

Menyikapi laporan pengaduan itu maka pada 3 November 2022 Dinas Lingkungan Hidup turun kelapangan melihat kondisi limbah cair itu yang mengalir ke Sungai Batang Alin.

Pihaknya juga mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium yang disaksikan oleh masyarakat. Hasil uji laboratorium itu diperoleh bahwa limbah itu di atas ambang batas mutu. “Berdasarkan itulah maka penyegelan pembuangan limbah kita lakukan sampai pihak perusahaan memperbaiki pengelolaan limbahnya,” ujarnya.

Penyegelan itu disaksikan oleh masyarakat dan pihak perusahaan PT BSS dengan memasang plank segel.

Sementara itu perusahaan PT BSS Rudi saat dikonfirmasi mengatakan akan segera melakukan perbaikan sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup meminta arahan untuk perbaikan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version