Pasal yang disangkakan 114 jo 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Wali Kota daerah setempat, Erman Safar telah memberikan imbauan kepada warganya agar mengisi momen malam pergantian tahun baru hanya di rumah dan meningkatkan kegiatan agama. “Pertama, kami imbau warga melaksanakan kegiatan pergantian tahun dengan memperbanyak melakukan kegiatan keagamaan, dzikir, dan doa bersama,” kata dia.
Ia juga meminta masyarakat memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, kepedulian dan kepekaan sosial serta menjaga ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
“Imbauan ini dalam rangka memelihara dan menjaga ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat menjelang pergantian tahun dan guna mewujudkan Kota Bukittinggi yang religius, nyaman dan sejahtera,” kata Erman Safar. (rdr/ant)