PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sumbar menyiagakan personilnya yang berada di pos-pos induk yang berada di perbatasan antara Provinsi Sumbar dengan provinsi tetangga.
Personil tersebut disiagakan untuk antisipasi kepadatan kendaraan yang ingin masuk ke Provinsi Sumbar untuk merayakan Tahun Baru 2022 ke 2023 dan musim libur sekolah.
Kasat PJR Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Syaiful Wachid, Rabu (28/12/2022) mengatakan, lima Pos Induk itu disiagakan 24 jam untuk antisipasi kepadatan kendaraan diperkirakan akan masuk ribuan kendaraan ke Sumbar.
“Lima Pos Induk tersebut kita siagakan untuk menjaga keamanan para pengendara yang masuk ke Sumbar dan yang keluar dari Sumbar. Jika pengendara ada yang minta pertolongan, silakan datang ke Pos Induk yang sudah disediakan,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Darat dengan Kakorlantas Polri dan Dirjen Binamarga dengan No.AJ.903/1/5/DRJD/2022 bahwa pada tanggal pembatasan berlaku saat arus mudik tanggal 30 hingga 31 Desember 2022 dan arus balik tanggal 1 hingga 2 Januari 2023.
Disana, truk tidak diperbolehkan lewat dan ini antisipasi kepadatan juga. Kalau ada yang melanggar, pihaknya akan melakukan penindakan dengan membawanya ke parkir pada titik terdekat supaya tidak bisa melintas.
“Nanti akan dikeluarkan setelah waktu mobil itu boleh jalan kembali, yang jelas personil PJR Ditlantas Polda Sumbar siap memberikan rasa aman dan siap mengatur arus lalu lintas supaya tidak terjadinya kepadatan,” ujarnya. (rdr-007)