Tentang kesiapsiagaan pada saat libur dan malam pergantian tahun baru 2023, maka perlu dilakukan pencegahan penyebaran petasan di Kota Padang. “Di edaran tersebut dijelaskan pelarangan pengunaan petasan yang nantinya dapat menimbulkan gangguan trantibum dan kebakaran,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak menjual petasan ataupun mengunakannya selama liburan dan tahun baru 2023, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Kita tidak ingin nantinya, timbul kegaduhan selama liburan dan tahun baru di Kota Padang, apa lagi mengunakan petasan bisa memicu kebakaran, maka, perlu kami ajak dan menghimbau masyarakat kota padang, agar tidak mengunakan dan menjual petasan,” harapnya.
Mursalim juga menegaskan, ke depan razia petasan ini, akan terus dilakukan secara bertahap dan berlanjut. (rdr)