Mahyeldi menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, juga dibahas tentang “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah”, sehingga dengan adanya peresmian kawasan Masjid Raya Sumbar sebagai pusat pembelajaran adat Minangkabau, dapat mengedukasi masyarakat tentang bagaimana penerapan “ABS SBK” dalam kehidupan keseharian masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah menjelaskan, dalam pengembangan adat Minangkabau, Dinas Kebudayaan Sumbar melakukan berbagai implementasi ‘ABS SBK”, salah satunya dengan menggelar wirid adat bagi pelajar yang digelar sekali sebulan.
“Tahun depan kami juga berencana menggelar cerdas cermat budaya, sehingga kaum muda dan pelajar mau belajar dan mengenal tentang adat dan budaya Minangkabau,’ katanya.
Selain gedung Bundo Kanduang dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) yang terintegrasi dengan kawasan Masjid Raya Sumbar, Pemprov Sumbar juga berencana membangun kantor Majelis Ulama Indonesia di kawasan yang sama. (rdr/ant)