Ekos menjelaskan, dirinya menerima penugasan sebagai calon Wawako Padang sejak bulan Januari 2022 lalu dan langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan ke DPW PAN Sumbar dan DPD PAN Kota Padang. “Kami ingin pelayanan Pemko Padang untuk masyarakat bisa berjalan dengan baik, itu hak masyarakat, pun demikian saya berharap dengan PKS,” imbuhnya.
Mengaku tak Tahu
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku tidak mengetahui alasan kenapa dirinya tak kunjung memiliki Wawako. “Mana saya tahu, tanyalah sama partai (pengusung), saya terserah kepada mereka yang membawa saya saja,” katanya, Senin (20/12/2021).
Hendri Septa resmi dilantik pada Rabu (7/4/2021) lalu menjadi Wali Kota Padang definitif menggantikan Mahyeldi yang naik menjadi Gubernur Sumbar berpasangan dengan Audy Joinaldy. Sejak saat itu, kursi Wawako yang sebelumnya ditempati Hendri Septa menjadi kosong.
Sempat beredar masing-masing dua nama yang diajukan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan partai pengusungnya pada Pilwako 2018.
Dari PAN, dua nama tersebut yakni, Wabendum DPP PAN Ekos Albar dan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin. Sementara dari PKS, yakni Ketua DPD PKS dan Fraksi PKS DPRD Padang Muharlion. Nama lain yakni, Praktisi Pendidikan dan Cendekiawan Islam serta Sekretaris MUI Kota Padang Mulyadi Muslim.
Namun, sejak keempat nama tersebut digaungkan, tak ada kepastian siapa orang yang menjadi pasangan Hendri Septa memimpin Kota Padang. Hal tersebut kemudian memantik perhatian dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye.
Dia menilai, kursi Wawako Padang yang lama kosong terkesan dirumitkan oleh PKS dan PAN selaku partai pengusung. Padahal, katanya jika lebih serius, seharusnya kursi orang nomor dua tersebut sudah bisa ditentukan lebih cepat.
“Sebenarnya tak ada yang rumit prosesnya. Kami menyayangkan hal ini tak kunjung terlaksana. Hendri Septa yang juga Ketua DPD PAN tidak serius juga kayaknya,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jika Hendri Septa selaku Wali Kota Padang dan pimpinan partai politik lebih peduli dengan masalah kota yang banyak terbengkalai, tentu dia akan mengurus siapa pendampingnya ke tingkat pusat. “Kami minta Wako (Padang) segera tampil dan menjawab keinginan warga,” katanya.
Dia meminta Hendri Septa juga ‘jemput bola’ ke DPP PAN mempertanyakan status kursi Wawako Padang. “Jangan menunggu bola yang tak kunjung pasti, pikirkan rakyat, hentikan kepentingan kelompok,” ucapnya. Dirinya juga meminta kepada PKS untuk mengirimkan langsung nama Wawako ke Hendri Septa jika telah diturunkan DPP PKS. “Jangan disimpan lagi, PKS harus bergerak cepat,” ujarnya.
Sudah Diingatkan
Namun di lain sisi, Hendri Septa disebut-sebut ‘tidak membutuhkan’ sosok Wawako lantaran hanya akan menjabat hingga 31 Desember 2023 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan pasal 201 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai 2023,” begitu bunyi aturan tersebut.
Meskipun pelantikan Hendri Septa sebagai Wawako saat berpasangan dengan Mahyeldi pada 13 Mei 2019 lalu, namun Undang-undang telah mengatur dengan jelas masa pengabdiannya. “Jadi bukan bulan Mei 2024, tapi akhir tahun 2023. Kemendagri meminta harus tunduk pada Undang-undang,” kata anggota DPRD Padang, Budi Syahrial.
Pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah paling lama adalah 18 bulan.
Hitung-hitungannya, jika masa jabatan Wali Kota Padang selesai pada 31 Desember 2023, maka 18 bulan sebelum berakhir telah jatuh pada 30 Juni 2022 lalu. “Sudah tak usah lagi bicara soal Wawako, waktunya sudah tak memungkinkan. Padahal, kami sudah ingatkan jauh-jauh hari dan mendesak soal itu,” katanya.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani bahkan menyebut keberadaan Wawako Padang sudah masuk ke tingkat urgaensi. “Kami tak ingin masyarakat menyalahkan DPRD Padang karena kekosongan kursi Wawako ini, banyak persoalan di Kota Padang yang harus diselesaikan,” ujarnya. (rdr-008)