Dua Lagi Pelaku Tawuran yang Aniaya Warga di Padang Dibekuk Polisi

Tiga pelaku penganiayaan di kawasan Balaigadang, Kototangah, Kota Padang dibekuk polisi. (Foto: Heru Iriawan/radarsumbar.com)

Tiga pelaku penganiayaan di kawasan Balaigadang, Kototangah, Kota Padang dibekuk polisi. (Foto: Heru Iriawan/radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah berhasil menangkap otak pelaku penganiayaan di Pasar Pagi Tanjung Aur, Balaigadang, Kototangah, Kota Padang pada Kamis (22/12/2022) lalu, Tim Opsnal Polsek Kototangah kembali menangkap dua pelaku lagi. Dengan demikian, polisi sudah menangkap tiga orang pelaku.

Kapolsek Kototangah AKP afrino menjelaskan Jumat (30/12/2022), dua orang lagi pelaku penganiayaan HI (19) dan H (20) berhasil ditangkap. Sebelumnya, polisi menangkap AH (19) yang diduga sebagai otak pelaku penganiayaan. AH sudah terlebih dulu dijebloskan ke penjara.

Ia menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Desember 2022 lalu di Pasar Pagi Tanjung Aur RT 001 RW 003 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah.

Korban Arifin (31) dan Lukman (30) dianiaya oleh sejumlah orang hingga mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. Keduanya awalnya bermaksud membubarkan aksi tawuran yang hendak dilakukan oleh para pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku AH ditangkap keesokan harinya di rumahnya di kawasan Sungaisapih.

Dari keterangan AH diperoleh informasi bahwa saat kejadian, dirinya juga dibantu dua rekannya yang lain yakni HI dan H. “HI dan H ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Bukittinggi dan Padang,” terangnya.

“HI dan H langsung dipertemukan dengan AH. Mereka bertiga mengakui melakukan penganiayaan bersama-sama,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang warga terluka akibat menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku tawuran di kawasan Balaigadang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang pada Rabu (21/12/2022) lalu. Keduanya menderita luka sayat di bagian punggung, tangan dan kepala. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version