Dari 52 orang personel Polda Sumbar yang melakukan pelanggaran tersebut, 8 orang diantaranya dilakukan pemecatan secara tidak hormat atau PTDH dan yang lainnya diberikan sanksi etik seperti kurungan dan lainnya.
“Rata-rata para personel polisi yang melakukan pelanggaran tersebut terjerat kasus narkotika,” tutup Kombes Eko. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman