PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga orang pelaku penganiayaan yang ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Koto Tangah mempunyai peran masing-masing saat beraksi. Ketiganya pun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino menjelaskan, tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka di sejumlah bagian tubuh tersebut masing-masing bernama AH (21), HI (19) dan H (20).
“AH (20) merupakan kepala geng tawuran atau otak pelaku penganiayaan , AH (21) membacok pinggang korban dengan mengunakan senjata tajam jenis cerurit dan H (20) melakukan pemukulan dengan kayu sehingga korban mengalami luka di bagian kepala,”ujarnya.
Berkemungkinan masih ada pelaku yang terlibat. Polisi pun saat ini masih melakukan pengembangan, sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam jenis cerurit.
“Ketiganya akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, setelah berhasil menangkap otak pelaku aksi itu di Pasar Pagi Tanjung Aur, Balai Gadang, Kototangah, Kota Padang pada Kamis (22/12/2022) lalu. Tim Opsnal Polsek Kototangah kembali menangkap dua pelaku lagi.
Kapolsek Kototangah AKP Afrino, Jumat (30/12/2022) menjelaskan, dua orang lagi pelaku penganiayaan HI (19) dan H (20) berhasil ditangkap.
Polisi menangkap AH (19) yang diduga sebagai otak pelaku penganiayaan. AH sudah terlebih dulu dijebloskan ke penjara.
Dia menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Desember 2022 lalu di Pasar Pagi Tanjung Aur, RT 001 RW 003, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah.
Korban Arifin (31) dan Lukman (30) dianiaya oleh sejumlah orang hingga mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Keduanya awalnya bermaksud membubarkan aksi tawuran yang hendak dilakukan oleh para pelaku. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku AH ditangkap keesokan harinya di rumahnya di kawasan Sungaisapih. (rdr-007)
Komentar