Kapolsek Kototangah AKP Afrino, Jumat (30/12/2022) menjelaskan, dua orang lagi pelaku penganiayaan HI (19) dan H (20) berhasil ditangkap.
Polisi menangkap AH (19) yang diduga sebagai otak pelaku penganiayaan. AH sudah terlebih dulu dijebloskan ke penjara.
Dia menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Desember 2022 lalu di Pasar Pagi Tanjung Aur, RT 001 RW 003, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Kototangah.
Korban Arifin (31) dan Lukman (30) dianiaya oleh sejumlah orang hingga mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.
Keduanya awalnya bermaksud membubarkan aksi tawuran yang hendak dilakukan oleh para pelaku. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku AH ditangkap keesokan harinya di rumahnya di kawasan Sungaisapih. (rdr-007)