PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menangani sebanyak lima perkara korupsi sepanjang 2022 yang telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Sepanjang tahun ini ada lima perkara korupsi yang ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, baik itu di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria di Padang, Jumat.
Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers untuk mengekspos kinerja Kejari Padang sepanjang 2022, didampingi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, Kepala Seksi Intelijen Afliandi, dan lainnya.
Fatria mengungkapkan dari lima perkara korupsi yang ditangani oleh pihaknya itu, dua di antaranya murni hasil penyelidikan Kejari Padang.
Kasus itu adalah kasus dugaan korupsi pada Kegiatan Pembangunan Relokasi Puskesmas Ulak Karang di Kelurahan Lolong Belanti tahun anggaran 2021.
Penyelidikan kasus tersebut akhirnya dihentikan oleh Kejari Padang karena jumlah kerugian negaranya di bawah angka Rp50 juta.
“Karena kerugian negara di bawah Rp50 juta maka proses perkara dihentikan di tingkat penyelidikan dengan mekanisme membayar kerugian negara yang muncul tersebut, uangnya telah kami setor ke kas negara,” jelasnya.
Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun anggaran 2021 dengan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp500 juta.
Saat ini penanganan kasus telah dinaikkan tingkat penyidikan oleh Kejari padang, dan tengah menunggu penghitungan riil besaran kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
“Proses penyidikan terus dilakukan saat ini dengan memeriksa para saksi serta ahli, jika hasil penghitungan kerugian negaranya keluar secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
Fatria menyebutkan tiga kasus korupsi lainnya ditangani Kejari Padang di tahap penuntutan yakni kasus korupsi penggunaan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang 2018-2020, dan dugaan korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Kelurahan Koto Lua, Pauh.
Kemudian kasus dugaan penyalahgunaan Dana Pada Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumbar tahun anggaran 2017, kasus ini berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Fatria menyebutkan pada 2023 pihaknya akan terus memaksimalkan penindakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di kota setempat, dibarengi dengan tindakan pencegahan serta penyuluhan hukum. (rdr/ant)