PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar segera memanggil Bupati Solok, Epyardi Asda terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.
Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, Polda Sumbar pun sudah memeriksa keterangan dari saksi ahli yakni, admin WAG TOP 100, JR dan KJ.
Pemeriksaan saksi itu terkait dari laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra terhadap Bupati Solok Epyardi Asda terkait dugaan tindak pidana UU ITE serta pencemaran nama baik.
“Penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah memanggil dan meminta keterangan dari empat orang saksi, dua diantaranya adalah admin WAG TOP 100,” jelas Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, Senin (16/8/2021).
Penyidik pun, kata Satake, saat ini masih terus memproses laporan tersebut dan menelusuri laporan dari Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut. Dia membenarkan, bahwa dalam waktu dekat akan memanggil terlapor, dalam hal ini adalah Bupati Solok Epyardi Asda.
“Tentu Bupati Solok akan kita panggil segera untuk dimintai keterangan. Jadwal pemanggilannya belum bisa dipastikan, tapi kasus ini tetap kita proses,” tutup Satake. (*)
Komentar