Aktivitas Pendakian Gunung Marapi saat 17 Agustus Dilarang

Penutupan dalam upaya pencegahan Covid-19 berdasarkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Level 3.

Gunung Marapi

Gunung Marapi. (istimewa)

TANAH DATAR, RADARSUMBAR.COM – BKSDA Sumbar menutup seluruh Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) untuk kegiatan pendakian, termasuk Gunung Marapi dalam 17 Agustus ini.

Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, penutupan dalam upaya pencegahan Covid-19 berdasarkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Level 3.

“Balai KSDA menetapkan menutup semua ODTWA yang berada dalam kawasan Suaka Margasatwa, dan Taman Wisata Alam yang ada untuk kegiatan alam, pendakian, dalam memperingati 17 Agustus 2021,” ungkap Ardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).

Dia mengatakan penutupan ini akan berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut. “Kita harap ini menjadi perhatian pengunjung, pelaku wisata maupun pihak-pihak lain yang terkait,” jelasnya.

Sementara, informasi dari Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Marapi menyebut, gunung setinggi 2.891 meter di atas permukaan laut itu berada dalam status Waspada Level II. Dalam status Level II itu, PGA merekomendasikan tidak mendekati kawah/puncak radius 3 kilometer. (*)

sumber: Katasumbar
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version