Arab Saudi Telah Keluarkan Izin Umrah untuk Anak 12-18 Tahun

Sebelumnya, anak usia 12 tahun ke atas belum diizinkan memasuki dua masjid suci karena belum ada vaksin

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Suasana di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah semakin ramai dengan diizinkannya anak usia 12-18 tahun beribadah di dua masjid suci itu. Tentu saja, mereka sudah harus divaksin lengkap.

Kebijakan mengizinkan untuk anak usia 12 tahun ke atas itu dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi pekan lalu.

Selain untuk salat, anak usia 12-18 tahun diperkenankan mengajukan izin umrah lewat aplikasi yang tersedia, yaitu Eatmarna dan Tawakkalna. Demikian dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (18/7/2021). Pekan lalu, Kemenhaj telah mengeluarkan 13 ribu izin umrah bagi anak-anak usia 12-18 tahun, termasuk juga untuk mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah.

Sebelumnya, anak usia 12 tahun ke atas belum diizinkan memasuki dua masjid suci karena belum ada vaksin yang disetujui untuk golongan mereka. Yang ada kala itu baru untuk usia 18 tahun ke atas. Namun, kini vaksin untuk usia 12 tahun ke atas telah mengantongi izin.

Sebelum pandemi COVID-19, tidak ada batasan usia untuk beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Saat ini, Arab Saudi juga menggenjot vaksinasi bagi 5 juta pelajar usia 12 tahun ke atas sehingga pendidikan bisa kembali diadakan secara offline.

Presidensi Urusan Umum Dua Masjid Suci mengunggah video anak-anak usia 12-18 tahun saat beribadah umrah maupun salat berjemaah di Masjidil Haram pada Selasa (17/8/2021).

Per Senin 9 Agustus 2021, jemaah umrah domestik yang diizinkan sebanyak 60 ribu per hari. Ditambah dengan jemaah luar negeri, jumlahnya menjadi 2 juta per bulan. Namun, sayang sejauh ini Indonesia belum diperkenankan mengirim langsung jemaah umrah karena penularan COVID-19 yang masih tinggi. (*)

Sumber: kumparan
Exit mobile version