AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra angkat bicara terkait mosi tak percaya yang keluar dari anggota DPRD Kabupaten Solok pascaricuhnya sidang paripurna pada Rabu (18/8/2021) siang.
Dodi menilai, saat ini apapun yang terjadi, turun atau tidak dirinya sebagai Ketua, itu tergantung dengan keputusan partai.
“Untuk menjadi Ketua DPRD Kabupaten Solok, saya mendapatkan langsung SK dari Pak Prabowo. Jadi, yang berhak memberhentikan saya hanya partai, tak ada yang lain,” tegas Dodi dalam wawancaranya dengan wartawan, Rabu sore di Solok.
Sementara, terkait kericuhan sesama anggota DPRD saat rapat paripurna penyampaian laporan hasil RPJMD, Rabu (18/8/2021) di gedung DPRD Solok, dia menyebut biang kericuhan berasal dari Peraturan Bupati (Perbup) Solok yang membolehkan pimpinan sidang paripurna boleh diambil alih oleh Wakil Ketua DPRD.
“Ada Perbup yang keluar bahwa SPT boleh ditandatangani oleh Wakil Ketua. Perbup ini akhirnya bikin rancu dan terjadilah dualisme pembahasan RPJMD,” kata Dodi Hendra dalam rekaman tersebut.
Ditambahkannya, dualisme pembahasan RPJMD ini juga dilakukan di dua tempat. Yang pertama digelar di Bukik Chinangkiek yang dihadiri Wakil Ketua DPRD dari fraksi PAN Ivoni Munis dan satu lagi di gedung DPRD Solok yang dihadiri Ketua DPRD Dodi Hendra.
“Saya sendiri sebagai ketua DPRD membahas di gedung DPRD. Hal ini dikarenakan jika dibahas di Cinangkiek akan terjadi pemborosan anggaran,” jelas Dodi.
Dengan kata lain, dualisme pembahasan RPJMD inilah yang bermuara pada kericuhan dalam sidang paripurna. “Ini karena Perbup yang membolehkan wakil ketua menandatangani SPT. Akhirnya, terjadi dualisme dan kericuhan,” katanya.
Namun, Dodi menekankan tetap memegang palu kepemimpinan mengingat dirinya saat ini masih menjadi Ketua DPRD. “RPJMD ini tidak main-main. Ini kitab suci pembangunan dan kelangsungan hidup masyarakat Kabupaten Solok selama lima tahun ke depan. Jadi, saya tetap pada prinsip agar palu kepemimpinan tidak lepas ke Wakil Ketua,” ucapnya.
Atas kejadian ini, Dodi Hendra menyebut akan melaporkan Perbup tersebut ke Gubernur Sumatera Barat dan Menteri Dalam Negeri dikarenakan sangat berbahaya dan bisa menuai perpecahan. “Saya berencana melaporkan ke Mendagri dan Gubernur Sumbar, sebab ini bisa timbulkan konflik,” tutupnya. (*)