Apes, Perusahaan Ini Didenda Rp3,17 Miliar Gegara Larang Transgender Gunakan Toilet Wanita

"Satu-satunya alasan Sommerville dilarang menggunakan kamar mandi wanita adalah karena dia wanita transgender"

Ilustrasi interseks (Istockphoto/itakdalee)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Perusahaan penyedia bahan prakarya seni dan kerajinan tangan, Hobby Lobby Stores Inc diminta membayar karyawan transgender sebesar US$ 220.000 atau setara Rp3,17 miliar (kurs Rp 14.409). Sebab, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu telah melarangnya menggunakan toilet wanita.

Dilansir dari Insider, Kamis (19/8/2021), putusan itu dibuat oleh Pengadilan Banding Distrik Kedua Illinois pada Jumat (13/8). Hobby Lobby secara tidak langsung dianggap telah mendiskriminasi transgender tersebut yang bernama Meggan Sommerville di sebuah toko di East Aurora, Illinois, Forbes.

“Sommerville adalah perempuan, sama seperti perempuan yang diizinkan menggunakan kamar mandi perempuan,” kata pengadilan dalam putusannya.

“Satu-satunya alasan Sommerville dilarang menggunakan kamar mandi wanita adalah karena dia wanita transgender, tidak seperti wanita lain (sejauh yang diketahui Hobby Lobby),” tambahnya.

Kasus ini bermula pada awal 2010-an, ketika Sommerville pertama kali memberi tahu majikannya bahwa dia sedang dalam masa transisi dan berencana menggunakan kamar mandi wanita. (*)

Sumber: detik.com
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version