Lebih lanjut dikatakannya, peraturan baru terkait penggolongan SIM C ini merupakan Perpol yang diterbitkan Senin, 31 Mei kemarin. Saat ini, kata Yofie, peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. “Selain itu juga finalisasi SOP-nya,” ujarnya.
Dirlantas Polda Sumbar juga mengatakan, untuk pemberlakuan peraturan baru ini di kawasan Sumbar akan dimulai Juli atau Agustus mendatang. Diketahui juga, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, tarif untuk menerbitkan SIM C untuk tiga golongan ini sama, sebesar Rp100 ribu per penerbitan.
“Target kita Juli atau Agustus akan diberlakukan. Nanti akan ada arahan dari Korlantas Komandan,” tutupnya. (*)
Laman 2 dari 2 Laman