JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan bahwa pemberian relaksasi terhadap pembelian kendaraan bermotor baru dari pemerintah berupa PPnBM berdampak positif.
Sebab, berdasarkan data asosiasi, kini industri otomotif nasional mulai beranjak pulih setelah mengalami masa-masa suram pada setahun belakangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. “Tahun lalu, turunnya luar biasa di mana angka penjualan hanyak 500.000 unit. Itu seperti kembali seperti 20 tahun lalu dan kini jauh lebih baik,” ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (19/8/2021).
“Januari-Juli 2021 kita sudah mencapai 588.881 unit secara wholesales, naik 49,4 persen dibanding tahun lalu. Terima kasih kepada pemerintah atas insentif yang diberikan sehingga industri otomotif bisa terselamatkan dan tumbuh lagi,” lanjut Nangoi.
Oleh karenanya, supaya pemulihan sektor otomotif nasional bisa pulih dengan cepat dan tuntas, Nangoi berharap pemerintah bisa kembali memperpanjang pembebasan PPnBM sampai akhir tahun.
Namun, bila memang pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri mengenai kondisi saat ini pihak Gaikindo tetap akan menerimanya. Dalam waktu dekat, pihak Gaikindo disebut akan memberanikan diri mengirim surat permohonan.
“Kami tidak terlalu mendorong untuk memperpanjang PPnBM 100 persen karena kita tahu, pemerintah sudah mengeluarkan dana yang sangat besar dalam menangani pandemi,” kata mantan direktur Isuzu itu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan bahwa perpanjangan PPnBM 100 persen ini sangat diperlukan. Sebab, jika tidak ada PPnBM, harga mobil akan kembali naik dan hal tersebut akan mengurangi animo masyarakat dalam membeli kendaraan.
“Harga naik akan menurunkan penjualan. Ketika penjualan sudah turun, ini juga akan berdampak pada penerimaan pemerintah,” ujar Jongkie. Untuk diketahui, PPnBM 100 persen sudah diberlakukan sejak Maret hingga Mei 2021. Kemudian pemerintah kembali memperpanjangnya sampai Agustus 2021.
Setelah itu, insentif PPnBM yang diberikan akan berkurang menjadi 25 persen sampai dengan akhir tahun. Sehingga, calon pembeli mobil bakal dikenakan beban PPnBM 75 persen. (*)