BATANG ANAI, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda, Selasa (15/6/2021). Dari sepuluh orang tersebut, diketahui enam orang diantaranya kedapatan tengah berjudi.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha mengatakan, mereka yang diduga pungli tersebut diamankan di lima lokasi. “Mereka yang diamankan adalah berinisial N, J, I, H dan l. Sedang yang saat diamankan tengah berjudi adalah K, MA, AF, Y, S dan JR,” katanya, Rabu (15/6/2021).
Mereka yang melakukan pungli, pada umumnya dilakukan terhadap para sopir truk di tempat umum maupun di pabrik yang berada di Padang Pariaman. “Untuk total BB (barang bukti) pungli yang diamankan jumlahnya adalah Rp573.500 dan 24 botol air mineral,” ujarnya.
Untuk penangkapan pelaku judi ini, katanya, berawal saat tim berada di Korong Kali Air Nagari Sungai Buluah Barat, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Disana ditemukan 6 orang yang sedang berkumpul diduga melakukan premanisme atau pungli terhadap truk yang lewat.
“Namun saat dihampiri, enam orang tersebut didapati sedang bermain permainan judi jenis koa dengan uang sebagai taruhanya di warung tempat orang tersebut berkumpul. Kita berhasil mengamankan barang bukti kartu koa dan uang sekitar Rp100.000,” ungkapnya. (*)
Komentar