Untuk penangkapan pelaku judi ini, katanya, berawal saat tim berada di Korong Kali Air Nagari Sungai Buluah Barat, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Disana ditemukan 6 orang yang sedang berkumpul diduga melakukan premanisme atau pungli terhadap truk yang lewat.
“Namun saat dihampiri, enam orang tersebut didapati sedang bermain permainan judi jenis koa dengan uang sebagai taruhanya di warung tempat orang tersebut berkumpul. Kita berhasil mengamankan barang bukti kartu koa dan uang sekitar Rp100.000,” ungkapnya. (*)
Laman 2 dari 2 Laman