Mendagri harus Turun Tangan Terkait Kasus Surat Gubernur Sumbar Minta Sumbangan

Permintaan sumbangan itu tentu akan membebani dan menyusahkan masyarakat. Menurutnya, semua kegiatan dan program Pemda itu harus melalui APBD.

Anggota DPR RI Guspardi Gaus.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Beberapa hari belakangan ini beredar surat bertanda tangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah yang meminta sumbangan ke masyarakat. Surat berkop Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar meminta sumbangan untuk penerbitan buku.

Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta adanya penelusuran terkait surat itu. Menurutnya sebagai bagian dari pemerintah, semestinya tahu hak dan kewajibannya, harusnya mengayomi masyarakat, jangan justru membebani dengan permintaan sumbangan.

“Pemerintah itu kan sudah ada anggarannya, namanya APBD, kenapa sampai muncul surat edaran yang meminta sumbangan. Sangat disayangkan kenapa sampai ini terjadi dan bagaimana akuntabilitas dan pertanggungjawaban terhadap penghimpunan dana dari pihak ketiga ini,” kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (19/8/2021) malam.

Menurut legislator Dapil Sumatera Barat ini, permintaan sumbangan itu tentu akan membebani dan menyusahkan masyarakat. Menurutnya, semua kegiatan dan program Pemda itu harus melalui APBD.

“Sebuah kelaziman setiap kegiatan dan program dari Pemda dianggarkan dalam APBD. Apalagi saat ini masyarakat dalam kondisi ekonomi yang susah akibat pandemi Covid-19 dimana mobilitasnya sangat dibatasi melakukan kegiatan, sekarang malah dibebani dengan surat permintaan sumbangan, ini ibarat sudah jatuh dihimpit tangga pula,” ujar mantan Anggota DPRD Sumbar ini.

Guspardi menegaskan, pemda seharusnya tidak meminta sumbangan dengan alasan apapun. Dia mengecam kepala daerah yang meminta sumbangan, apalagi di masa pandemi ini.

“Sekarang tidak lagi boleh pemerintah meminta sumbangan kepada masyarakat atau pengusaha. Jangan lagi bikin beban di masyarakat untuk membiayai kegiatan dan program pemerintah. Tidak ada alasan pemerintah minta sumbangan,” katanya.

Oleh karena itu, Guspardi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) turun tangan. Mendagri diminta membuat surat edaran ke semua gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak membebani masyarakat terhadap program pemerintah, sehingga masyarakat itu nyaman.

“Pemerintah seharusnya memberikan fasilitas dan kemudahan kepada masyarakat agar usahanya lebih maju yang pada akhirnya tentu bermuara pada pajak pendapatan daerah nantinya. Intinya bagaimana masyarakat disejahterakan, bukan diperas atau diminta sumbangan untuk ragam pemerintah,” kata anggota Komisi II DPR RI ini.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap lima orang karena membawa surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang diteken Gubernur Sumbar Mahyeldi. Polisi mengatakan para peminta sumbangan itu mengaku telah memperoleh dana sekitar Rp170 juta.

Namun, setelah diperiksa, ternyata surat itu asli. Kelima orang tersebut kemudian dilepaskan. Kelima orang ini juga disebut mengaku pernah melakukan hal serupa pada 2016 dan 2018. Kala itu Mahyeldi masih menjabat Wali Kota Padang. (*)

dari berbagai sumber
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version