PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Kapolsek Sutera Iptu Welly Anofri beserta Unit Reskrim Syariah Polsek Sutera bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap empat pria karena melakukan permainan judi koa pada Kamis (19/8/2021) di Kampung Pasir Nan Panjang, Kenagarian Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial D pgl. Idon (30), RC (32), N (40) dan ZS (42). Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp250.000, kertas koa dan tiga buah batu domino.
Terpisah, dihari yang sama Polsek Sutera juga melakukan penangkapan terhadap tersangka judi togel di Kampung Pasir Nan Panjang Kenagarian Aur Duri Surantih Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tersangka yang berinsial PD (33), warga kampung pasir Nan Panjang ini ditangkap saat melakukan penjualan judi togel. Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, handphone serta ATM BRI a.n Febrinaldi.
“Jelas judi dilarang oleh agama dan merusak sendi perekonomian masyarakat berefek kepada keluarga, kami mengimbau hentikan segala aktifitas perjudian apapun itu namanya, apalagi di masa pandemi ini perekonomian sedang sulit jangan lakukan hal yang merugikan sendiri dan keluarga,” tegas Kapolsek. (*)