PADANG, RADARSUMBAR.COM-Ketua Peradi Kota Padang sarankan Polisi dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok agar bisa bertindak cepat terhadap Anggota DPRD yang melakukan pengerusakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Solok, pada Rabu 18 Agustus 2021, kemarin.
“Ini kan sudah jelas, ada tindak pidana pengerusakan, jadi ya Polisi seharusnya tidak tunggu laporan.Ini kan soal aset negara yang dirusak. Dan juga Badan Kehormatan DPRD tidak tinggal diam,” ucap Hangky Matondang, Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia/Indonesian Advocates Association), Kota Padang, kemarin.
Dijelaskan oleh Hangky bahwa di pasal 170 KUHP dijelaskan bawha Barang siapa yang di muka “umum bersama-sama” melakukan kekerasan terhadap orang atau ” barang” dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. “Kita berharap, persoalan hukum ini dapat berjalan sesuai dengan semestinya,” ujar Hangky.
Ricuh yang terjadi saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Rabu (18/8/2021), tidak hanya menarik perhatian masyarakat umum. Para pengamat hukum ikut berbicara terkait kejadian yang cukup memalukan tersebut.
Para pengamat hukum menilai aksi melempar asbak maupun membalikan meja dikategorikan merusak aset negara. Oleh sebab itu, perbuatan pengrusakan aset negara berpotensi melanggar pidana karena bisa diduga merugikan negara.
“Dengan kerusakan aset negara akibat kericuhan anggota DPRD Kabupaten Solok, maka mereka bisa dikenakan pidana murni apalagi dilakukan di depan umum,” kata pengamat hukum Hanky Mustav Sabarta, Rabu (18/8/2021) malam di Padang.
Ketua DPC Peradi Kota Padang ini menjelaskan, karena perbuatan tersebut termasuk pidana murni maka aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk memproses hukum.
“Kalau aparat kepolisian mau memproses itu bisa dilakukan. Perbuatannya dilakukan di depan umum dan video yang viral bisa dijadikan bukti,” tegas Hanky.
Hanky menambahkan, anggota DPRD Kabupaten Solok yang melakukan pengrusakan aset negara tersebut bisa dikenakan Pasal 170 KUHP; Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang ancaman hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
“Pasal 170 ayat 1e nya ancaman penjaranya lebih tinggi yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukkannya itu menyebabkan sesuatu luka,” ungkapnya. (*/rdr)
Komentar