Dua Mak Rumah dan Rang Sumando di Bukittinggi Pakai Sabu Berujung Ditangkap Polisi

Semua tersangka terjerat pasal pada Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dari empat tahun hingga 12 tahun hukuman penjara.

Dua tersangka narkoba yang diamankan di Bukittinggi.

BUKITTINGGI, RADARSAUMBAR.COM – Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Bukittinggi, dari empat orang tersangka, ternyata dua diantaranya berstatus “Mamak Rumah dan Sumando” atau saudara ipar.

“Kita berhasil menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkoba dengan dua TKP dan mirisnya dua orang pelaku yang terlibat adalah saudara ipar,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu.

Menurutnya, tersangka inisial MR (21) mendapatkan narkoba jenis ganja dari kakak iparnya tersangka inisial MJF (37) di daerah Aur Kuning, Kota Bukittinggi. “Keduanya ditangkap setelah pengembangan dari penangkapan Tersangka inisial AT (31) yang diamankan di daerah Guguak Bulek,” kata Kapolres.

Kapolres menyayangkan keterlibatan saudara ipar tersebut dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bukittinggi. “Ini diharapkan menjadi perhatian bersama termasuk tokoh masyarakat agar norma budaya bisa menjaga masyarakat untuk tidak terlibat permasalahan hukum khususnya kasus narkoba ini,” kata dia.

Kapolres juga meminta tindakan tegas dan perintah intensif untuk membersihkan daerah yang sering menjadi TKP penangkapan narkoba di Bukittinggi.

“Ini menjadi perhatian khusus kami, daerah Guguak Bulek sering menjadi TKP kasus yang sama, untuk lebih intensif di daerah tersebut kita perintahkan Polsek kota untuk menzerokan semua kasus itu, tindakan pencegahan melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa dan petugas lainnya akan ditingkatkan,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi mengatakan penangkapan awal dilakukan pada Rabu (18/8/2021) untuk Tersangka pertama dengan kasus Sabu di Guguak Bulek.

“Tersangka BS (52) ditangkap Rabu (18/8) pada jam 03.00 WIB dengan Barang Bukti 17 Paket kecil sabu siap edar, dan tiga lainnya dengan kasus Ganja pada Jumat (20/08),” kata dia.

Ia menambahkan semua tersangka terjerat pasal pada Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dari empat tahun hingga 12 tahun hukuman penjara. (ant)

Exit mobile version