Dugaan Pelanggaran Hukum di Surat Gubernur Sumbar Minta Sumbangan

ada tiga dugaan potensi bentuk pelanggaran hukum, salah satunya dugaan melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

Ali Lubis

Beredarnya Surat ber Logo Gubernur Sumatera Barat dan bernomor 005/3804/V/Bappeda-2021 tertanggal 2 Mei 2021, terkait Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat yang di tanda tangani langsung oleh Gubernur di duga telah terjadi adanya bentuk Pelanggaran Hukum, dimana Terkait Surat tersebut saat ini sedang ramai di bicarakan di tengah masyarakat Sumbar.

Oleh: Ali Lubis, SH — Praktisi Hukum

Dia menyebut, ada tiga dugaan potensi bentuk pelanggaran hukum yakni, dugaan melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, menyalahi wewenang dengan tujuan lain yang menimbulkan kerugian baik secara materil/imateril bagi masyarakat atau perorangan (maladministrasi) dan berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika nanti hasil uang sumbangan yang telah diterima tidak dipakai sebagaimana peruntukannya.

Nah, jika dicermati dari isi surat tersebut banyak sekali keganjilan dan keanehan seperti tidak adanya nomor rekening Bank Resmi milik Pemprov Sumatera Barat. Sebab, hal ini merupakan salah satu potensi akan terjadinya pelanggaran hukum karena tidak ada kejelasan kemana larinya uang yang telah berhasil dikumpulkan dari sumbangan masyarakat, pengusaha atau instansi tersebut.

Oleh sebab itu, terkait polemik surat ini haruslah dilakukan Pengusutan sampai tuntas oleh penegak hukum yaitu pihak kepolisian, sehingga menjadi jelas apakah ada perbuatan melanggar hukum poidana atau tidak ??

Khusus terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dari Gubernur dalam penerbitan surat tersebut, maka hal ini dapat dilakukan dengan cara melaporkan kepada pihak Ombudsman RI atau perwakilan yang ada di provinsi agar kasus ini diselidiki dan diusut sehingga jelas dan terang. (*)

Exit mobile version