SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Menindak lanjuti instruksi Kapolri nomor STR/469/VI/PAM.3.2/2021 melalui Asop Kapolri dalam rangka pemberantasan Pungli/ Premanisme terhitung mulai hari Jumat tanggal 11 Juni 2021. Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan empat pelaku pungli di jalan dengan modus pengaturan jalan rusak.
Keempat tersangka, yakni, AT (30), DK (25), MN (28) yang merupakan warga Jorong Ganting, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung dan HY (28), warga Jorong Pasar, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.
Mereka tertangkap di Jalan Lintas Sumatera saat meminta pungutan liar kepada para pengguna jalan atau sopir yang melintas dengan modus mengatur lalulintas jalan yang rusak di Simpang Lubuk Tarok, Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jaelani mengatakan, penangkapan empat tersangka tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari para pengguna jalan yang sudah resah.
Dimana, keempatnya melakukan pungli dengan modus membuat pembatas jalan seolah olah ada kerusakan jalan (lobang) serta meminta dengan cara memaksa. Dari informasi serta laporan dari pengguna jalan yang resah dengan para tersangka ini, ada pelaku pungli yang berani mengancam sopir.
Karena itulah jajaran Satreskrim Polres Sijunjung langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mendapati empat tersangka sedang melakukan aksinya. “Kita langsung ciduk mereka,” kata Kasatreskrim.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah wadah yang digunakan pelaku untuk mengumpulkan uang dari para sopir serta uang pecahan Rp2.000 sebanyak 30 lembar atau berjumlah kurang lebih Rp60 ribu.
“Setelah tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Sijunjung, mereka diberikan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut, dan jika mengulanginya kembali maka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
AKP Abdul Kadir Jaelani juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sijunjung ataupun para pengguna jalan yang merasa resah akibat kegiatan pungli ataupun aksi premanisme di wilayah hukum Polres Sijunjung agar melaporkan langsung ke Polres atau Polsek terdekat.
“Mari kita sama sama ciptakan dan wujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah Kabupaten Sijunjung, demi keamanan dan kenyamanan kita bersama. Dan Ini memerlukan kepedulian semua unsur serta ketokohan di Nagari,” katanya. (*)
Komentar