Dorong Proses Pidana, Polisi Minta Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Unand Melapor

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat menggelar jumpa pers di Padang, Sabtu (31/12). (ANTARA/FathulAbdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengharapkan mahasiswi yang merasa menjadi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen di Universitas Andalas (Unand) membuat laporan polisi agar persoalan itu diproses secara pidana.

“Kami mengharapkan korban membuat laporan polisi agar bisa dilakukan penegakan hukum, sebab tindak pelecehan itu merupakan delik aduan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap dalam jumpa pers di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan karena perbuatan tersebut adalah delik aduan maka pihak kepolisian butuh laporan dari korban agar bisa memproses secara hukum. Ia menjelaskan sejak kasus itu mencuat ke publik pihaknya terus memantau perkembangannya sampai saat ini, dimana proses secara internal sudah dilakukan oleh kampus.

Pihak kampus telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, bahkan oknum dosen sudah dinonaktifkan dari kampus.

Namun demikian, lanjut Ferry, proses secara internal tersebut juga harus dibarengi dengan penegakan hukum agar memperoleh kepastian hukum. “Tujuan hukum itu kan adalah keadilan, kemanfaatan, dan memperoleh kepastian hukum. Dengan harapan kejadian ini jangan terulang lagi,” jelasnya.

Jangan sampai, katanya, muncul pembenaran bahwa setiap peristiwa demikian bisa selesai hanya dengan proses secara internal. “Kita tidak ingin nanti ada oknum dosen yang menggampangkan masalah seperti ini, sehingga berpikir bahwa bisa diselesaikan secara internal,” jelasnya.

Padahal harusnya terhadap kasus itu langkah penegakan hukum harus dilakukan sebab hak-hak korban pun harus terlindungi.

Pada bagian lain, jumpa pers tersebut digelar oleh Kapolresta Padang untuk memaparkan kinerja sepanjang 2022. Ia didampingi sejumlah pejabat utama lainnya seperti Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Al Indra, dan lainnya.

Dalam jumpa pers tersebut juga diungkapkan bahwa aksi tawuran merupakan kejadian yang menonjol dan terus diantisipasi pada 2022 di kota setempat.

Sejak Januari hingga 31 Desember 2022 tercatat ada 32 kasus tawuran, 29 kasus di antaranya diproses secara pidana. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan, pengeroyokan, hingga Undang-undang Darurat tentang Senjata Tajam.

“Untuk 2023 kami berkomitmen untuk menindak setiap aksi kejahatan serta tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Padang,” jelasnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version