PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Muhammad Fatria mengatakan, sebanyak lebih kurang 40 saksi dalam dugaan kasus korupsi Gedung Taman Budaya Sumatera Barat (Sumbar).
Selain itu, kata Fatria, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski demikian, Kejari Padang belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Taman Budaya Sumbar tersebut.
“Saat ini sebanyak 40-an orang yang dipanggil dengan status sebagai saksi, termasuk juga ahli,” katanya, Senin (2/1/2023).
Bukan tanpa alasan pihaknya mengambil langkah tersebut. Pasalnya, Kejari Padang butuh audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Apalagi, Kejari Padang menemukan adanya dugaan indikasi korupsi setelah ahli fisik dan kuantitas melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan ahli fisik dan kuantitas oleh tim ahli Kejari Padang, terdapat perbedaan bobot volume pekerjaan terpasang dengan bobot pekerjaan yang dilaporkan.
Setelah ekspos dilakukan dengan BPKP, tim penyidik juga akan meminta keterangan dari dua saksi ahli dan juga meminta bantuan LKPP untuk melakukan kajian dan perhitungan.
Kejari Padang juga masih mengumpulkan bukti lainnya, untuk memenuhi unsur pidana pada kasus tersebut.
“Hasil audit ini akan dijadikan bahan untuk menentukan langkah berikutnya yang akan kami lakukan,” imbuhnya. (rdr-008)