Anggota DPRD Padang Layangkan Interpelasi ke Hendri Septa, Kenapa?

Terdapat 10 nama yang mengajukan hak interpelasi tersebut, empat di antaranya berasal dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang merupakan tandem koalisi PAN, tempat Hendri Septa bernaung.

Penyerahan surat hak interpelasi dari sejumlah anggota DPRD Padang dari empat fraksi kepada pimpinan. (Foto: Dok. Istimewa)

Penyerahan surat hak interpelasi dari sejumlah anggota DPRD Padang dari empat fraksi kepada pimpinan. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi melayangkan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Informasi yang berhasil dihimpun, terdapat 10 nama yang mengajukan hak interpelasi tersebut, empat di antaranya berasal dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang merupakan tandem koalisi PAN, tempat Hendri Septa bernaung.

Diantaranya, Djunaidi Hendry, Edmon, Andi Wijaya Kusuma dan Rafdi. Selanjutnya, Budi Syahrial, Mastilizal Aye (Gerindra), dan Boby Rustam.

Kemudian, Salisma dan Surya Jufri Bitel dari Fraksi Partai Demokrat serta anggota DPRD Kota Padang dari Partai NasDem, Osman Ayub.

Inisiator hak interpelasi, Osman Ayub mengatakan, langkah krusial tersebut diambil mengingat kursi Wakil Wali Kota (Wawako) Padang sudah lebih dari satu tahun tak terisi.

Menurutnya, saat ini Kota Padang memiliki segudang masalah yang sedang dihadapi dan sejumlah agenda penting seperti Pilkada dan Pileg.

“Kami dari empat fraksi sepakat mengambil langkah (hak interpelasi) ini, tidak bisa hanya seorang Wali Kota Padang saja menyelesaikan semua permasalahan ini,” katanya.

Meski baru 10 nama yang mengajukan hak interpelasi, dirinya optimis akan ada tambahan nama dan fraksi di DPRD Kota Padang melakukan langkah yang sama.

“Semoga rekan-rekan (DPRD Padang) yang belum ikut, akan ikut menandatangani hak interpelasi ini,” katanya.

Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKS, Djunaidi Hendry mempertanyakan sikap dari Wali Kota Padang, Hendri Septa yang tak kunjung mengusulkan nama Wawako ke DPRD Padang.

“Usulan dari kedua partai pengusung (PAN dan PKS) sudah ada, lantas kenapa tak kunjung dimasukkan ke DPRD, kenapa tak ada kejelasannya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, usulan hak interpelasi bisa dilanjutkan mengingat sudah 10 anggota DPRD Kota Padang yang mengusulkan.

Sesuai dengan tata tertib (Tatib) Anggota DPRD Padang pasal 91 hingga 94, hak interpelasi diajukan paling sedikit tujuh orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.

“Sudah bisa dilanjutkan, karena sudah 10 anggota dewan dari empat fraksi yang mengajukan,” katanya.

Sebagai pimpinan, kata Syafrial Kani, pihaknya akan memproses surat interpelasi itu sesuai mekanisme yang berlaku sesegera mungkin.

Dia mengatakan, surat tersebut telah dimasukkan ke Badan Musyawarah (Bamus), kemudian Bamus mengagendakan untuk diparipurnakan.

“Dalam paripurna nanti, setengah anggota DPRD harus menghadiri rapat paripurna pembahasan hak interpelasi dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah Anggota DPRD Padang yang hadir,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version