SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Iwan (35) di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur.
“Pelaku kita tangkap Senin (23/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Pagi ini baru kita ekspos karena ada pengembangan semalam,” kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, tiga paket kecil sabu-sabu, satu unit ponsel merek Oppo A5 20, uang tunai Rp880.000 dan satu buah dompet kain warna oranye.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang narkotika. Ia menjelaskan penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pelaku.
Mendapat informasi itu tim Satreskrim Narkoba Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Selanjutnya, pada Senin (23/8) sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat tim Satuan Resnarkoba mengamankan satu orang pelaku Iwan (35).
Saat mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda di usaha Laundry milik pelaku. Di bawah meja laundry ditemukan satu buah dompet kain warna oranye yang di dalamnya berisikan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari satu paket sedang dan tiga paket kecil.
“Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya. (ant)