PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisan Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa pelaku yang diduga menyelundupkan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang pada Selasa (24/8) sekitar pukul 01.15 WIB merupakan residivis kasus narkoba.
Pelaku AP (30) yang diketahui adalah warga Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Padang itu pernah mendekam di penjara dan baru keluar pada Februari 2020. “Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai menjalani pemeriksaan secara hukum,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polresta Padang Ipda Margianto, di Padang, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa sabu-sabu yang coba diselundupkan oleh pelaku ke dalam Rutan Padang sekitar 2 gram. “Kami menduga bahwa calon penerima barang di Rutan adalah warga binaan, hal ini masih terus kami telusuri lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek matik, dua gram benda kristal putih diduga sabu-sabu, dan satu kotak rokok. Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya berharap agar pelaku yang terbukti dijatuhi hukuman maksimal.
Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang pria pada Selasa (24/8) sekitar pukul 01.15 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial AP (29) itu berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan dengan cara melemparkannya dari balik tembok. Kejadian berawal ketika pelaku berada di halaman Rutan Padang pada pagi buta sekitar pukul 01.15 WIB, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Mendapati hal tersebut petugas langsung keluar dengan maksud untuk menanyai pria tak dikenal, namun AP berusaha melarikan diri. “Saat didatangi ia langsung mencoba kabur sehingga menambah kecurigaan, petugas langsung mengejar dan mengamankannya,” jelasnya.
Setelah diamankan AP kemudian ditanyai tentang maksud dan tujuannya berada di dalam halaman Rutan Padang sepagi itu. Awalnya ia sempat berkilah, namun akhirnya mengaku kalau dirinya baru saja melemparkan sabu-sabu yang dibungkus kotak rokok ke dalam Rutan.
“Kami langsung memeriksa ke dalam Rutan, ternyata benar ditemukan kotak rokok yang berisi benda diduga kuat adalah sabu-sabu,” kata Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi. Setelah kejadian itu Rutan Padang langsung menghubungi pihak Polsek Koto Tangah untuk melanjutkan proses secara hukum terhadap AP. (ant)
Komentar