JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polri menyatakan sejauh ini telah menangkap 3.823 orang terkait penindakan hukum terhadap aksi premanisme ataupun pungutan liar (pungli) yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Penangkapan tersebut dilakukan usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajaran untuk memberangus kejahatan premanisme dan konvensional lainnya.
Karo Penmas Divhumas Polri menjelaskan, dari tanggal 11 sampai 14 Juni 2021 yang dilakukan di 1.368 titik lokasi, terdapat enam Polda. Karo Penmas juga mengatakan pengungkapan terbanyak dilakukan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, yakni sebanyak 922 orang yang sempat diamankan.
Di antara itu, 449 orang ditangkap terkait kasus premanisme di mana empat kasus disidik dan 439 lainnya diberi pembinaan. Lalu, 473 orang lainnya ditangkap terkait pungutan liar. Kemudian, di wilayah hukulm Polda Jawa Barat pihak kepolisian menangkap 894 orang.
Di antara mereka, 348 orang ditangkap terkait kasus premanisme di mana 168 perkara disidik dan 180 orang dibina. Sementara, 546 orang lainnya ditangkap terkait kasus pungli dengan 92 kasus disidik dan 454 dibina.
Lalu, di Polda Sumatera Utara polisi menangkap 696 orang, 20 di antaranya ditangkap berkatian kasus premanisme dengan 8 perkara disidik dan 12 lainnya diberi pembinaan. Sementara, 676 orang ditangkap terkait kasus pungli dengan 20 perkara disidik dan 656 dibina.
Keempat, terdapat 643 orang yang ditangkap di wilayah hukum Polda Banten. Dalam perkara ini, 600 orang ditangkap terkait premanisme dan diberi pembinaan untuk keseluruhan. Sementara, 43 lainnya ditangkap terkait pungli dan dibina.
Kelima di wilayah Polda Jawa Timur, polisi menangkap 386 orang. Dimana, 210 orang terkait premanisme dengan 73 perkara disidik dan 137 diberi pembinaan. Sementara, 176 orang ditangkap terkait kasus pungli.
Terakhir di Polda Metro Jaya terdapat 137 orang yang ditangkap terkait kasus premanisme dengan 13 perkara disidik dan 124 lainnya diberi pembinaan.
Sementara, 145 orang lainnya ditangkap terkait kasus pungli dengan jumlah perkara yang disidik 16 dan 129 orang lain diberi pembinaan.
“Dilakukan pembinaan tak dilakukan penegakan hukum. Dibuat surat pernyataan untuk tak lagi melakukan pelanggaran hukum,” tutupnya. (*)