JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) untuk berkoordinasi dengan kepolisian Filipina mengenai penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) terkait kasus kepemilikan senjata api berkekuatan tinggi.
Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian Filipina untuk memastikan satu dari tiga pelaku yang ditangkap adalah WNI. “Saya sudah perintahkan Atpol Manila bersama PWNI KBRI Manila untuk melakukan koordinasi langsung dengan aparat setempat untuk dilakukan pendalaman dan pelindungan WNI,” tutur Krishna.
Ia menyebut, setelah dipastikan yang ditangkap benar adalah WNI, sesuai perintah dari Kapolri pihaknya langsung melakukan koordinasi ketat dengan otoritas Filipina. WNI tersebut bernama Anton Gobay, berusia 29 tahun. Ditangkap bersama dua warga negara Filipina. “Sementara dari hasil interogasi, pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot yang bekerja di Filipina,” ucapnya.
Krishna menyebut, lokasi penangkapan WNI bersama dua warga Filipina tersebut berada sekitar dua jam perjalanan udara dari Manila. Dan Atase Polri di Manila sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama kepolisian Filipina. “Keterangan selanjutnya akan disampaikan apabila ada perkembangan,” ujar Krishna.
Penangkapan WNI bersama dua warga negara Filipina itu dilakukan kepolisian di Manila pada Sabtu (7/1/2022) waktu setempat di wilayah Kiamba, Provinsi Sarangani. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiganya ditangkap saat polisi melakukan operasi pos pemeriksaan serentak di area tersebut. Kemudian didapati satu unit becak ditumpangi tiga orang.
Dalam operasi tersebut, tim menyita 10 unit senjata api laras panjang jenis Colt AR-5, 9mm Para, 20 magazine dan 10 pospor senapan. (rdr/ant)