JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, usai ditangkap, Lukas Enembe kemudian diamankan ke Mako Brimob Kotaraja. “Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob,” kata Mathius, sebagaimana diberitakan regional.kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Akan tetapi, Mathius melanjutkan, Lukas tak lama berada di Mako Brimob karena dia langsung dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. “Sudah dibawa ke bandara (Sentani),” ujar Mathius.
Buntut penangkapan tersebut, massa pendukung Lukas Enembe menyerang Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, dengan menggunakan batu dan anak panah. Merespons penyerangan itu, pasukan Brimob melakukan tembakan peringatan dan memaksa mundur massa ke arah Jalan baru Abepura.
Saat ini, dilansir dari TribunPapua.com, Selasa (10/1/2023), situasi di depan Markas Brimob Kotaraja kembali kondusif.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Salah satunya, Lukas diduga telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka. (rdr)