Kementan Tegaskan Penetapan Lokasi Food Estate sudah Pertimbangkan Aspek Teknis

Kementan sementara ini sudah menetapkan tiga lokasi food estate, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur

Presiden Joko Widodo meninjau lahan yang akan dijadikan "Food Estate" atau lumbung pangan baru di Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). Pemerintah menyiapkan lumbung pangan nasional untuk mengantisipasi krisis pangan dunia. ANTARA FOTO - Hafidz Mubarak A

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil mengatakan, penetapan lokasi area food estate sudah mempertimbangkan aspek-aspek teknis melalui analisis peta atau data teknis masing-masing kegiatan.

Pertimbangan tersebut, antara lain peta kesesuaian lahan, peta lahan gambut, peta kesesuaian kajian lingkungan hidup cepat, peta tutupan lahan, peta kawasan hutan dan lain-lain. Oleh karenanya, Kementan sementara ini sudah menetapkan tiga lokasi food estate, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Ali juga menyebutkan, pelaksanaan pembangunan food estate melibatkan beberapa pihak, antara lain kementerian atau lembaga.

Dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) telah menyusun peta penentuan lokasi (area of interest) dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan antara kementerian atau lembaga.

Ada pula Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang membuat rencana induk (master plan) dan Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menangani penyediaan infrastruktur jalan dan irigasi.

Kemudian, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kementerian LHK) membuat kajian lingkungan hidup strategis dan memastikan bahwa lahan yang digunakan mempunyai status aman dan di luar kawasan lindung.

“Kementan sendiri fokus pada kegiatan budidaya pertanian dan pendampingan pelaksanaan kegiatan,” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

Sementara itu, lanjutnya, kementerian atau lembaga lainnya, termasuk perguruan tinggi mendukung program pengembangan food estate sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Direktorat Jenderal (Dijen) PSP Kementan Erwin Noor Wibowo menambahkan, penentuan lokasi pengembangan food estate sudah melalui analisis dan kajian melalui penapisan data dan peta.

Kajian tersebut, seperti peta kesesuaian kajian lingkungan hidup strategis, peta kesesuaian lahan pertanian, peta kawasan hutan, peta lahan prima, peta tutupan lahan, peta daerah irigasi, peta penggunaan tanah, peta vegetasi, dan peta terkait lainnya.

“Pengembangan food estate dilakukan pada beberapa kawasan yang terbagi atas klaster yang merupakan bagian dari areal keseluruhan,” paparnya.

Erwin menjelaskan, klaster merupakan konsentrasi geografis dari petani dan pelaku usaha agribisnis, kelembagaan pendukung, dan pengusaha terkait yang bekerja dalam satu rantai produksi suatu komoditas pertanian.

Klaster tersebut juga saling berhubungan dan membangun jejaring nilai dalam menghadapi tantangan maupun mengambil kesempatan bersama.

“Berdasarkan luasnya, konsep pengembangan klaster pada kawasan food estate di kawasan seluas 10.000 hektar (ha) terdiri dari beberapa klaster seluas 2.000-5.000 ha,” katanya.

Erwin menjelaskan, penerapan desain dan teknologi diarahkan melalui pengkajian dari berbagai aspek secara terpadu menjadi satu kesatuan paket teknologi pengelolaan lahan yang baik atau best management practices (BMP).

Penerapan BMP pada lahan rawa mengarah pada satu tujuan, yaitu lahan produktif, bermanfaat, efisien, dan aman bagi lingkungan. “Adapun BMP yang disusun dalam penyusunan desain antara lain sistem tata kelola air, ameliorasi dan pemupukan, pengolahan tanah, pemilihan varietas, pengendalian gulma, hama dan penyakit,” paparnya.

Erwin menyebutkan, kegiatan Survei Investigasi dan Desain (SID) secara teliti, terukur, dan objektif menjadi kunci keberhasilan dalam perancangan kegiatan dan pembuatan desain pelaksanaan.

“Pengembangan sistem tata kelola air dilaksanakan dengan mengadopsi teknologi penanganan irigasi di lahan rawa pada sistem tata kelola air makro (tingkat kawasan/klaster) dan sistem tata kelola air mikro (tingkat blok tersier),” urainya.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pihaknya mengimplementasikan segala hal baik yang berkaitan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional untuk program food estate.

Menurutnya, pelaksanaan program food estate sudah menerapkan berbagai hal secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.

“Program food estate ini memiliki beberapa ciri khas, yaitu mengelola multikomoditas, menggunakan mekanisasi, korporasi, marketplace, berorientasi ekspor, dan lain sebagainya,” tuturnya, Selasa (24/8/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sektor pertanian membutuhkan dua hal agar terus memberikan keuntungan, yaitu meningkatkan profesionalisme dan daya saing. Menurutnya, keuntungan terbesar sektor pertanian justru ada pada tahap pengolahan pascapanen. Maka dari itu, Jokowi menyarankan agar petani harus mampu masuk ke sektor hilir, bukan hanya hulu.

Terkait arahan tersebut, Kementan sudah mengimplementasikannya melalui program food estate dengan konsep korporasi petani yang berpotensi menciptakan ekosistem pangan menjadi lebih inklusif. (*)

Sumber: kompas.com
Exit mobile version