Namun, masih terdapat kendala untuk usaha besar terkait dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (RKPPL).
“Kendalanya itu adalah yang kelas besar ini terkait dengan RDTR yang mana izin-izin lokasinya di daerah-daerah yang memang belum ada RKPPL-nya.”
“Ini yang kami akan lakukan dalam kurun waktu 3-4 bulan ini agar kemudian proses pengurusan izin lokasinya bisa segera kita lakukan, termasuk amdal,” ujarnya.
Senada, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan sejumlah penyempurnaan regulasi untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
“Perlu ada beberapa regulasi yang disempurnakan, yaitu tentunya penyempurnaan peraturan pemerintah, kemudian juga penyempurnaan OSS RBI dan daftar prioritas investasi,” ujar Airlangga. (rdr/setkab)