BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya diduga merupakan pengedar barang haram yang beroperasi di Kota Bukittinggi dan Agam.
Plt. Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni membenarkan penangkapan yang diawali dari informasi masyarakat itu. “Aksi pencegahan peredaran narkotika kembali berhasil dilakukan polisi dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi pada Selasa malam (10/1/2023) lalu dan terus kami kembangkan,” kata Wahyuni di Bukittinggi, Kamis.
Kapolres mengatakan ketiganya diharapkan mampu membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi dalam penyelidikan. “Informasi-nformasi dari pelaku ini akan menjadi bahan dan masukan kita untuk pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi,” kata dia.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri yang memimpin operasi penangkapan tersangka mengatakan penangkapan dilakukan di tiga tempat berbeda. “Awalnya tim mengamankan laki-laki berinisial RD (36) di pinggir jalan Bukittinggi-Payakumbuh tepatnya di Jorong Lubuak Aya Nagari Candung Koto Laweh, Agam,” kata dia.
Barang bukti yang disita dari RD berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yabg dikembangkan hingga ditangkapnya satu pelaku lainnya berinisial MA (35) di sebuah rumah di kawasan Koto Rapak Baso. “Pada MA kita menyita barang bukti narkoba berupa satu buah alat hisap bong berisikan sabu beserta pirek,” ungkap Syafri.
Dari MA, Polisi kemudian menangkap RM (22) di sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. “Dari RM tim menemukan barang bukti narkoba sebanyak empat paket narkotika dan timbangan warna hitam,” pungkas Syafri. (rdr/ant)