Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Terkait Dodi Hendra Adalah Cacat Hukum

Jika keputusan itu tidak memiliki amar putusan, maka tidak ada yang diperintahkan dalam keputusan tersebut atau tidak memiliki kekuatan eksekusi.

Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gerindra Sumbar, Rabu (25/8/2021)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penasehat Hukum Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Vino Oktavia menilai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang merekomendasikan kliennya untuk diberhentikan adalah cacat hukum.

Menurutnya, keputusan tersebut menyalahi, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan DPRD Solok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara, Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Badan Kehormatan Dewan.

“Keputusan tersebut tidak memuat amar putusan dalam putusan BK (DPRD Solok),” kata Vino saat konferensi pers di Kantor DPD Gerindra Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (25/8/2021) siang.

Disebut Vino, aturan tersebut tertuang dalam salah satu pasal yang menyebutkan bahwa setiap putusan BK harus ada amar putusan. Namun, Vino tidak menyebutkan aturan tersebut terdapat pada pasal berapa. Menurutnya, amar putusan merupakan perintah dalam keputusan tersebut.

Jika keputusan itu tidak memiliki amar putusan, maka tidak ada yang diperintahkan dalam keputusan tersebut atau tidak memiliki kekuatan eksekusi. “Karena tidak ada perintah maka tidak bisa dilakukan pelaksanaannya, eksekusinya (putusan tersebut),” tambah Vino.

Maka, kata Vino, keputusan BK tersebut cacat secara hukum. Akibatnya, keputusan tersebut batal demi hukum dan secara hukum dianggap tidak pernah ada dari semula. Sehingga, kliennya hingga saat ini tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan hak dan kewajibannya yang melekat.

“Oleh karena itu, kami meminta pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang ditunjuk untuk menindaklanjuti keputusan BK itu,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri juga meminta agar BK DPRD Kabupaten Solok mencabut Surat Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor: 175/01/BK/DPRD/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik terhadap Dodi sebagai Ketua DPRD Kabupaten. Itu bertentangan dengan Putusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021.

“Karena tidak ada amar putusan yang menyatakan Dodi Hendra terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Evi.

Dia meminta agar seluruh pihak terkait tidak mengeluarkan pernyataan atau keterangan yang menyatakan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Solok telah melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi dengan direkomendasikan pemberhentian dari jabatan. “Agar tidak dianggap telah mengeluarkan berita atau keterangan bohong karena tidak sesuai dengan putusan BK DPRD Solok,” ingatnya.

Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok dibacakan Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini, Jumat (20/8/2021) lalu. Dalam keputusannya, BK menyatakan menjatuhkan sanksi yakni merekomendasikan pemberhentian Dodi Hendra dari Fraksi Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.

“Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok,” ujar Dian Angraini.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan, dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya. Pengaduan yang diterima oleh BK DPRD Kabupaten Solok ada dua, yaitu pengaduan dari internal dan eksternal DPRD.

Putusan tersebut juga berdasarkan mosi tidak percaya yang ditandatangani sejumlah anggota dewan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok. Dian menyebutkan, sebelumnya sebanyak 27 anggota dewan termasuk dari Fraksi Gerindra ikut menandatangani mosi tersebut.

Namun dalam perjalanan, berkurang menjadi 22 orang, karena Fraksi Gerindra mencabut suratnya, sehingga tinggal lima fraksi, yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi PDIP.

Menurutnya, hasil keputusan BK merupakan keputusan lembaga tertinggi anggota DPRD setempat yang akan diteruskan oleh Bupati Solok ke Gubernur Sumbar, dan nantinya akan ada penilaian berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti dengan waktu proses sekitar 30 hari. (*)

Exit mobile version