PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyatakan berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Izet telah lengkap (P21) pada Rabu (25/8/2021).
Kasus tersebut sempat ramai dibacarakan masyarakat khususnya Sumbar lantaran video pemerasan yang dilakukannya terhadap sopir truk PT Semen Padang viral di media sosial.
“Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas kasus dinyatakan telah lengkap hari ini,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi di Padang, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya akan segera mengirim pemberitahuan kepada Direskrimum Polda Sumbar, supaya proses dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II).
Dalam perjalanan prosesnya, berkas kasus tersebut pernah dipulangkan satu kali oleh JPU Kejati Sumbar yaitu Deswiarni dan Eli Roza Cs karena belum lengkap.
“Setelah proses tahap II dilakukan maka jaksa akan segera menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan perkara ke pengadilan,” jelasnya.
Fadlul mengungkapkan Izet dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang perbuatan memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu yang dimiliki. Atas jeratan pasal tersebut tersangka Izet yang sempat “buron” beberapa hari usai videonya viral terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Fadlul menjelaskan bahwa tindakan memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan dapat menimbulkan kerugian bagi korban, serta meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan Izet beserta barang bukti kepada JPU.
Sebelumnya Izet menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalakan sopir truk di kawasan PT Semen Padang, ia ditangkap pihak Polda Sumbar pada Kamis (15/7/2021) di Kabupaten Tanah Datar.
Usai ditangkap polisi tersangka sempat maenyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak akibat tindakan pemerasannya, sebagaimana video yang viral di media sosial. (ant)