Apresiasi Polri, MUI Minta Proses Hukum Muhammad Kece Transparan

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA

Youtuber M Kece. (YouTube)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengapresiasi Polri yang telah menangkap Muhammad Kece di Bali pada Selasa (24/8/2021). Pernyataan Kece sebelumnya viral di media sosial karena diduga menodai agama.

“Kami sangat berharap proses hukum selanjutnya dapat ditegakan sesuai prinsip equality before the law dan juga transparan. Insya Allah MUI bersama semua ormas Islam, NU, Muhamadiyah dan seluruh ormas Islam yang berhimpun di MUI akan terus mengikuti proses hukum terhadap yang bersangkutan,” kata Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, Kamis (26/8/2021).

Ikhsan berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apat istiqamah menerapkan lae inforcement demi tegaknya hukum dan keadilan. “Masyarakat dan seluruh umat Islam di tanah air bersyukur sekaligus mengapresiasi upaya Polri terus menegakkan hukum dan keadilan,” tuturnya.

M Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kece. Ia dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, M Kece terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. (*)

Sumber: sindonews.com
Exit mobile version