LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap TB (23), pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di kawasan Kelok 44 Jorong Padang Gelanggang, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Rabu (25/8) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin dan Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Kamis, mengatakan anggota berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat 1,1 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih tanpa nomor polisi dan lainnya.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan. Saat ini warga Kabupaten Sijunjung beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Ia mengatakan tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Maninjau Kelok 44 Jorong Padang Gelanggang, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur.
Saat itu, anggota melihat satu sepeda motor merk beat warna hijau putih tanpa nomor polisi dari arah Maninjau menuju Padang Gelanggang, Kecamatan Matur yang berboncengan. Tim Opsnal langsung melakukan penyetopan, sehingga sepeda motor tersebut berhenti.
Tim Opsnal Polres Agam langsung menangkap orang yang ada diatas motor tersebut dan pada saat itu yang membawa sepeda motor dengan inisial AD langsung meloncat dari sepeda motornya dan ia langsung melarikan diri ke dalam jurang.
“AD tidak bisa dikejar dan TB berhasil diamankan. Kemudian Tim Opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk diminta sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan,” katanya. Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakai pelaku dan tidak ada ditemukan barang bukti.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap tempat pelaku ditangkap dan ditemukan barang berupa satu buah plastik ukuran kecil warna orange yang berisikan satu buah kotak rokok didalamya berisikan empat lembar tisue yang dilakban plastik warna hitam di dalamya beriskan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening.
“Anggota menanyakan kepada pelaku ini barang siapa dan dijawab barang milik pelaku,” katanya. Dari pengakuan pelaku, tambahnya, barang haram itu dibeli dari AB di Maninjau. Barang tersebut di pegang dengan tangan kiri oleh pelaku dan ia menjatuhkan ke jalan saat penangkapan.
Atas perbuatanya, Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun. (ant)
Komentar