SUNGAI RUMBAI, RADARSUMBAR.COM – Wujud komitmen berantas aksi premanisme dan pungutan liar, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap tiga orang pria diduga juru parkir ilegal, Kamis (17/6/2021).
Kapolsek setempat, AKP Andri Nugroho Saputro di Sungai Rumbai mengungkapkan penangkapan dilakukan melalui razia aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) oleh petugas Polsek tersebut.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku masing-masing berinisial U(41), S(42), SG(35) yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir tanpa identitas dan surat tugas resmi dari lembaga berwenang,” terangnya.
Ia menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan pihak pengurus Pasar Sungai Rumbai, terkait adanya dugaan praktik pungutan liar di kawasan itu.
Setelah mendapatkan informasi awal yang cukup, lanjutnya, petugas pun melakukan penelusuran dan berujung pada diamankannya tiga orang pelaku tersebut.
Terkait tindakan yang dilakukan, pihaknya meminta keterangan kepada pelaku dan melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Dharmasraya guna meminta petunjuk lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami amankan dan ketiganya sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstrusikan jajarannya di seluruh Polda dan Polres memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri untuk menindak preman di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Seluruh Polda dan Polres jajaran harus menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan. (*)