Menurut Kemlu RI, aksi penistaan kitab suci itu telah melukai dan menodai toleransi umat beragama. “Kebebasan ekspresi harus dilakukan secara bertanggung jawab,” tulis Kemlu RI.
Sebelumnya, pembakaran Al-Quran dilakukan pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras, Rasmus Paludan, di Stockholm, pada Sabtu (21/1/2023). Paludan, yang juga berkewarganegaraan Swedia, pernah menggelar sejumlah demonstrasi di masa lalu.
Pembakaran salinan Al-Quran itu terjadi saat demonstrasi anti-Turki dan upaya Swedia untuk bergabung dengan NATO atau Pakta Pertahanan Atlantik Utara. Sejumlah negara juga seperti Arab Saudi, Yordania, dan Kuwait, telah mengecam pembakaran Al-Quran oleh Paludan. (rdr/infopublik)