Presiden Tekankan Pentingnya Pencegahan Stunting sejak Pranikah

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan seusai membuka Rapat Kerja Nasional Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023 di auditorium Kantor BKKBN di Jakarta, Rabu (25/1/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya upaya pencegahan stunting sejak masa pra-nikah, antara lain dengan memastikan calon pengantin siap lahir dan batin.

“Masalah stunting masalah mengenai bagaimana menyiapkan pra-hamil dan saat hamil. Penting, sehingga yang namanya pernikahan harus dilihat bahwa yang mau nikah benar-benar siap lahir dan batin,” katanya di Jakarta, Rabu.

“Jangan sampai mau nikah, ada anemia, kurang darah, nanti waktu hamil kalau ini enggak diselesaikan anaknya (bisa) menjadi stunting,” katanya usai membuka Rapat Kerja Nasional Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023.

Presiden menyampaikan bahwa pencegahan stunting sejak sebelum masa kehamilan lebih mudah dilakukan. “Penyelesaian setelah lahir akan lebih sulit,” katanya.

Angka kasus stunting di Indonesia yang pada 2014 masih 37 persen berhasil diturunkan menjadi 24,4 persen tahun 2021 dan kembali turun menjadi 21,6 persen pada 2022. Pemerintah menargetkan angka kasus stunting di Indonesia bisa turun menjadi 14 persen pada 2024 dan mengupayakan penurunan angka kasus stunting masing-masing 3,8 persen pada 2023 dan 2024.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa pernikahan dini merupakan salah satu faktor penyebab stunting pada anak.

Pernikahan pada usia dini akan diikuti dengan kehamilan pertama pada usia dini. Perempuan yang hamil pada usia dini jika kebutuhan gizinya tidak terpenuhi dengan baik berisiko melahirkan anak yang mengalami kekurangan gizi.

Komnas Perempuan mencatat selama tahun 2021 ada 59.709 pernikahan pada usia dini yang dilakukan dengan dispensasi pengadilan. Angka kasus pernikahan dini selama 2021 menurun dibandingkan pada tahun 2020, yang mencapai 64.211 kasus. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version