Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini juga mengusulkan adanya rapat gabungan komisi VI, III, dan komisi XII. Jika pihak Meikarta tidak juga kooperatif, ia mengusulkan adanya pansus. “Ini bentuk penzaliman luar biasa. Bayangkan konsumen beli, cicil, dan menuntut hak mereka malah dituntut balik. Artinya ada intimidasi dari oligarki,” kata anggota Dewan Pembina DPP Gerindra ini.
Andre Rosiade, menjelaskan terkait pemanggilan manajemen Meikarta ini. Dia menyebut ada pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan dan secara perdata dengan nilai Rp56 miliar. “DPR sengaja memanggil untuk melakukan advokasi terhadap konsumen yang dirugikan, masyarakat yang dirugikan,” kata Andre.
Kata Andre, dipanggilnya Bos Lippo nantinya tetap akan melewati berapa agenda, pertama bagaimana Meikarta mencabut laporannya kepada masyarakat konsumen itu soal tuntutan Rp56 miliar. “Karena tidak masuk akal dan menzalimi konsumen, masyarakat yang sudah membeli malah dituntut karena menuntut haknya,” kata Andre.
Kedua, lanjut Andre, Komisi VI DPR akan meminta solusi konkret dari manajemen Meikarta bagaimana memenuhi hak-hak dari para konsumen yang telah dirugikan. “Itu dua agendanya, dan kita menunggu niat baik dari Meikarta dan mengharapkan kehadiran manajemen Meikarta,” tegas Andre.
Andre menambahkan, Komisi VI DPR tidak akan ragu dalam menangani kasus ini. Jika manajemen Meikarta tidak kooperatif dan berlaku sewenang-wenang kepada konsumen yang menuntut haknya, bukan mustahil segera dibentuk panitia khusus (pansus) Meikarta. (rdr)